AAUI Minta Penundaan Penerapan IFRS
JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
(AAUI) memutuskan untuk mengajukan permohonan penundaan Penerapan Standar
Akuntansi dan Keuangan (PSAK) 62 atau International Financial Reporting
Standard (IFRS). Padahal aturan tersebut sudah dipersyaratkan oleh regulator
per Januari 2012.
Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak menjelaskan aturan PSAK 62 ini sebenarnya
bertujuan agar laporan keuangan perusahaan di Indonesia diharapkan dapat
memiliki daya saing yang setara dengan perusahaan yang menerapkan standar
akuntansi internasional. "Tapi kami memahami bahwa industri asuransi umum
ini akan memiliki konvergensi dan implementasi IFRS yang juga akan membawa
dampak ekonomis yang cukup signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan
umum secara keseluruhan," kata Kornelius di kantor AAUI Jakarta, Selasa
(23/10/2012).
Menurut Kornelius, pertimbangan asosiasi yang menginginkan permohonan
penundaan adalah PSAK 62 belum sepenuhnya dipahami khususnya terkait
perhitungan cadangan teknis dengan metode gross premium valuation. Selain itu,
buletin teknis sebagai petunjuk teknis penerapan PSAK 62 belum resmi
diterbitkan.
Selain itu, pedoman teknis untuk perhitungan kewajiban pemegang polis dengan
metode gross premium reserve atas kontrak asuransi jangka panjang
memerlukan keseragaman asumsi yang wajar, sementara pedoman teknis ini belum
ada. Kornelius juga menambahkan bahwa belum ada pedoman teknis yang mengatur
perhitungan aset reasuransi secara bruto. Selain itu, penyusunan pedoman teknis
membutuhkan waktu sehuingga tidak akan selesai tahun ini.
"Apalagi industri asuransi umum juga terbatas dalam SDM, modal, sistem
informasi teknologi di masing-masing perusahaan yang dapat menggerus
ekuitasnya," tambahnya.
Jika menggerus ekuitas, kata Kornelius, maka hal tersebut juga akan
berdampak seperti pembatasan kegiatan usaha.
Penundaan ini juga disebabkan karena tidak tersedianya data untuk risk
profile baik untuk claim frecuency dan severity. "Kita
tidak menentukan waktu penundaan. Tapi itu akan relatif tergantung bisnis di
masing-masing perusahaan asuransi. Kalau sudah siap, industri harus
menerapkan," tambahnya.
Sumber : kompas.com, Kamis 25 Oktober 2012
Analisis :
Saya setuju untuk menunda penerapan IFRS pada perusahaan asuransi, karena
untuk menerapkan itu butuh persiapan dan pemahaman khusus untuk perhitungan
yang akan diterapkan. Dan untuk itu, banyak perusahaan akuntansi yang belum
siap untuk menerapkan Standar Akuntansi dan Keuangan (PSAK) 62 atau
International Financial Reporting Standard (IFRS). Direktur Eksekutif Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menjelaskan "Berdasarkan hasil
jajak pendapat yang sudah dikumpulkan menunjukkan bahwa 70 persen perusahaan asuransi
umum belum siap menerapkan PSAK 62,".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar