Sabtu, 27 Oktober 2012

Telkomsel Pailit


Menkominfo: Keputusan Pailit Telkomsel Tak Logis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menganggap bahwa keputusan pailit yang dialami oleh PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) merupakan keputusan tidak logis. Sebab, asetnya kini triliunan rupiah sementara utangnya hanya miliaran rupiah.
"Keputusan pailit itu kan belum inkrah (belum keputusan hukum tetap). Secara logis, mestinya Telkomsel tidak kalah. Apalagi asetnya triliunan, itu tidak logis saja. Sementara utangnya miliaran," kata Tifatul saat ditemui di Rapat Koordinasi BUMN di Yogyakarta, Kamis (11/10/2012).
Menurutnya, jika mau membayar utangnya sebesar Rp 5,26 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika, maka hal tersebut bisa selesai. Status pailit pun tidak perlu disematkan kepada Telkomsel yang saat ini beraset triliunan rupiah.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Apalagi saat ini pihak Telkomsel juga sedang mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung.
"Meski statusnya dipailitkan oleh pengadilan, proses seleksi lelang kanal 3G akan tetap berjalan. Bahkan seleksi yang rencananya akan digelar November nanti, Telkomsel akan tetap bisa ikut," tambahnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel pada 14 September 2012 atas permohonan dari PT Prima Jaya Informatika, yang mendistribusikan kartu perdana dan voucher isi ulang pulsa edisi Prima.
Pengadilan menilai Telkomsel tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo kepada dua kreditur. PT Prima Jaya Informatika sendiri menuduh Telkomsel berutang Rp 5,260 miliar dan memutus kontrak kerja sama secara sepihak.
Sumber : www.kompas.com, Sabtu 27 Oktober 2012

Analisis :
Kasus tersebut harus di selidiki lebih lanjut demi menyelamatkan aset negara, jika dibiarkan bukan tidak mungkin kasus serupa akan menimpa perusahaan lain yang asetnya juga dimiliki negara. "Sangat tidak masuk akal kalau Telkomsel yang tidak punya hutang dan memiliki aset yang begitu besar kok malah dipailitkan," Ujar Marzuki Alie, ketua DPR-RI. Maka dari itu saya setuju dan mendukung langkah telkomsel untuk menempuh jalur hokum sampai ke Mahkama Agung (MA), agar telkomsel tidak di pailitkan.

Asuransi Di Indonesia


Asuransi di Indonesia Harus Digenjot

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Asuransi Indonesia Kornelius Simanjuntak menjelaskan bahwa industri asuransi di Indonesia sebetulnya mengalami perkembangan yang signifikan dari tahun ke tahun. Namun industri tersebut harus ditingkatkan karena penetrasinya masih rendah.
"Berdasarkan parameter-parameter tertentu, industri asuransi telah berkembang signifikan. Tapi jangan lengah, penetrasi asuransi di Indonesia dinilai masih rendah," kata Kornelius.
Berdasarkan laporan yang telah dipublikasikan hingga 2011 lalu,  investasi perusahaan asuransi jiwa sebesar Rp 200,39 triliun atau naik 20 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara investasi asuransi umum naik 18 persen menjadi Rp 39,47 triliun. Aset asuransi jiwa juga naik 20 persen menjadi Rp 225,54 triliun dan aset asuransi umum naik 17 persen menjadi Rp 53,76 triliun.
Begitu juga dengan klaim dan penerima manfaat di asuransi umum dan asuransi jiwa. Khusus klaim di asuransi jiwa hingga semester I-2012 ini telah dibayarkan sebesar Rp 29 triliun, naik 14 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sedangkan klaim bruto asuransi umum naik 18 persen menjadi Rp 7,28 triliun.
"Kami akan terus menggenjot jumlah agen yang tersertifikasi serta akan mengembangkan produk asuransi yang bisa dijual di bank (bancassurance). Dengan cara itu, masyarakat akan lebih tahu tentang asuransi, sehingga penetrasi asuransi di Indonesia akan meningkat," tambahnya.
Sekadar catatan, penetrasi asuransi di Indonesia tertinggal dari Thailand. Bila dibanding dengan Produk Domestik Bruto (PDB), penetrasi asuransi di Indonesia hanya 1,2 persen. Sementara di Thailand sudah di atas 3 persen.
Sumber : www.kompas.com Sabtu, 27 Oktober 2012
 
Analisis :
Penetrasi asuransi di Indonesia sangat rendah karena sebagian masyarkat menganggap berasuransi harus menyetor premi mahal, padahal tidak seperti itu. Menurut Kabiro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menjelaskan premi mahal itu karena masyarakat lebih mendengar dahulu produk unitlink. Yaitu produk tabungan yang digabung dengan produk asuransi. Melalui produk unitlink tersebut, masyarakat memang akan dibebani dua biaya, baik biaya untuk menabung sendiri yang bisa diambil dalam jangka beberapa tahun serta biaya asuransi yang hanya bisa diambil manfaatnya bila terjadi risiko."Sementara produk asuransi kan macam-macam. Ada asuransi motor, mobil, rumah, kebakaran, penyakit tertentu dan jenis-jenis asuransi lainnya," katanya. Rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia juga disebabkan Karena  masyarakat kurang peduli dengan asuransi. Bila masyarakat semakin peduli dengan asuransi, maka penetrasi asuransi di Indonesia akan meningkat.


Kenaikkan Harga BBM


Pemerintah Belum Berencana Naikkan BBM Bersubsidi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum berencana menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi pada tahun depan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku rencana tersebut belum ada kendati pemerintah mempunyai kewenangan seperti tertuang dalam pasal 8 ayat 10 Undang-undang APBN 2013. "Ini belum dipikirkan," katanya, Kamis (25/10/2012).

Hal senada juga disampaikan Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro. Menurutnya, pemerintah belum tentu menaikkan harga BBM bersubsidi kendati mempunyai kewenangan. Menurutnya, pasal tersebut hanya memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk menambah volume BBM bersubsidi atau menambah anggaran subsidi BM jika terjadi deviasi asumsi makro seperti pelemahan nilai tukar rupiah, lonjakan harga ICP atau melonjaknya kebutuhan BBM bersubsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga mengaku belum menyiapkan mekanisme kenaikan harga BBM. Menurutnya, pemerintah sedang fokus mengatasi pembengkakan volume BBM bersubsidi tahun ini.

Sumber : www.kompas.com Kamis, 25 oktober 2012

Analisis :
Menaikkan atau tidak harga BBM, yang paling penting adalah kesejahteraan masyarakat Indonesia, pemerintah harus mengambil keputusan yang tepat agar kenaikkan harga BBM ini tidak menimbulkan inflasi, pemerintah juga harus bisa mengalokasikan uang Negara dengan baik, menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis pada hakekatnya DPR telah memahami besaran subsidi sekarang ini sudah sampai pada level pemborosan uang negara untuk belanja yang sia-sia."Namun harus dialokasikan dengan straight ke belanja infrastruktur yang lebih membutuhkan perhatian serius pemerintah!"


                                                                             

Kenaikan TDL


"Listrik Naik 15%, Inflasi Tak Naik Lebih dari 1%"

JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran DPR telah sepakat untuk menaikkan rencana tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen di 2013. Setelah disepakati, pemerintah berjanji untuk menyediakan infrastruktur yang jauh lebih baik.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Masalah Energi dan Sumber Daya Mineral Bobby Rizaldi menyatakan kenaikan 15 persen untuk pengguna listrik rumah tangga dengan daya 1.300 watt dinilai sangat wajar. Pasalnya, kenaikan tersebut tidak membuat inflasi lebih dari satu persen sehingga tidak mengganggu perekonomian nasional.

"Ya kalau kita semua sih kan selama di atas 1.300 watt dan sudah dihitung oleh pemerintah bahwa tingkat inflasi itu tidak akan menambah lebih dari satu persen maka itu masih dalam batas aman," ungkap Bobby, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, kenaikan 15 persen untuk TDL di kalangan industri tidak memberatkan. Sebab, berdasarkan pengalaman dari kenaikan TDL sebelumnya, hal ini akan menghilangkan tarif multiguna yang berefek berkurangnya tagihan listrik setiap bulannya bagi kalangan industri.

"Kalau dilihat dari sisi industri karena kenaikannya sebelumnya itu menghilangkan tarif multi guna itu mereka malah lebih rendah tagihan dari tarif listrik sebelumnya. Nah, kalau kita melihat seperti itu, kenaikan di atas 15 persen pada 1.300 watt tidak akan memicu inflasi lebih dari satu persen," pungkasnya.
SUMBER : WWW.OKEZONE.COM KAMIS, 25 OKTOBER 2012
http://economy.okezone.com/read/2012/10/25/20/709305/listrik-naik-15-inflasi-tak-naik-lebih-dari-1

Analisis :
Saya setuju untuk menaiakan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi seluruh konsumen pengguna listrik berkapasitas daya mulai 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas. Karena hal tersebut tidak mebuat inflasi lebih dari 1%, selain itu menurut Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini kenaikan tarif listrik lebih banyak memberikan keuntungan bagi peningkatan elektrifikasi listrik di Indonesia "Naiknya tarif listrik itu banyak manfaatnya, bagi elektrifikasi listrik yang saat ini masih 72%, mau dan ditingkatkan menjadi 75%, karena masih banyak masyarakat Indonesia belum diterangi listrik rumahnya," katanya. Maka dari itu menaikkan tariff dasar listrik ini tidak menjadi masalah serius bagi masyarakat Indonesia.

Penerapan IFRS

AAUI Minta Penundaan Penerapan IFRS


JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memutuskan untuk mengajukan permohonan penundaan Penerapan Standar Akuntansi dan Keuangan (PSAK) 62 atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Padahal aturan tersebut sudah dipersyaratkan oleh regulator per Januari 2012.
Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak menjelaskan aturan PSAK 62 ini sebenarnya bertujuan agar laporan keuangan perusahaan di Indonesia diharapkan dapat memiliki daya saing yang setara dengan perusahaan yang menerapkan standar akuntansi internasional. "Tapi kami memahami bahwa industri asuransi umum ini akan memiliki konvergensi dan implementasi IFRS yang juga akan membawa dampak ekonomis yang cukup signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan umum secara keseluruhan," kata Kornelius di kantor AAUI Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Menurut Kornelius, pertimbangan asosiasi yang menginginkan permohonan penundaan adalah PSAK 62 belum sepenuhnya dipahami khususnya terkait perhitungan cadangan teknis dengan metode gross premium valuation. Selain itu, buletin teknis sebagai petunjuk teknis penerapan PSAK 62 belum resmi diterbitkan.
Selain itu, pedoman teknis untuk perhitungan kewajiban pemegang polis dengan metode gross premium reserve atas kontrak asuransi jangka panjang memerlukan keseragaman asumsi yang wajar, sementara pedoman teknis ini belum ada. Kornelius juga menambahkan bahwa belum ada pedoman teknis yang mengatur perhitungan aset reasuransi secara bruto. Selain itu, penyusunan pedoman teknis membutuhkan waktu sehuingga tidak akan selesai tahun ini.
"Apalagi industri asuransi umum juga terbatas dalam SDM, modal, sistem informasi teknologi di masing-masing perusahaan yang dapat menggerus ekuitasnya," tambahnya.
Jika menggerus ekuitas, kata Kornelius, maka hal tersebut juga akan berdampak seperti pembatasan kegiatan usaha.
Penundaan ini juga disebabkan karena tidak tersedianya data untuk risk profile baik untuk claim frecuency dan severity. "Kita tidak menentukan waktu penundaan. Tapi itu akan relatif tergantung bisnis di masing-masing perusahaan asuransi. Kalau sudah siap, industri harus menerapkan," tambahnya.
Sumber : kompas.com, Kamis 25 Oktober 2012

Analisis :
Saya setuju untuk menunda penerapan IFRS pada perusahaan asuransi, karena untuk menerapkan itu butuh persiapan dan pemahaman khusus untuk perhitungan yang akan diterapkan. Dan untuk itu, banyak perusahaan akuntansi yang belum siap untuk menerapkan Standar Akuntansi dan Keuangan (PSAK) 62 atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menjelaskan "Berdasarkan hasil jajak pendapat yang sudah dikumpulkan menunjukkan bahwa 70 persen perusahaan asuransi umum belum siap menerapkan PSAK 62,".