Menkominfo:
Keputusan Pailit Telkomsel Tak Logis
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul
Sembiring menganggap bahwa keputusan pailit yang dialami oleh PT Telekomunikasi
Seluler (Telkomsel) merupakan keputusan tidak logis. Sebab, asetnya kini
triliunan rupiah sementara utangnya hanya miliaran rupiah.
"Keputusan pailit itu kan belum inkrah
(belum keputusan hukum tetap). Secara logis, mestinya Telkomsel tidak kalah.
Apalagi asetnya triliunan, itu tidak logis saja. Sementara utangnya
miliaran," kata Tifatul saat ditemui di Rapat Koordinasi BUMN di
Yogyakarta, Kamis (11/10/2012).
Menurutnya, jika mau membayar utangnya
sebesar Rp 5,26 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika, maka hal tersebut bisa
selesai. Status pailit pun tidak perlu disematkan kepada Telkomsel yang saat
ini beraset triliunan rupiah.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap
menghormati proses hukum yang berlangsung. Apalagi saat ini pihak Telkomsel
juga sedang mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung.
"Meski statusnya dipailitkan oleh
pengadilan, proses seleksi lelang kanal 3G akan tetap berjalan. Bahkan seleksi
yang rencananya akan digelar November nanti, Telkomsel akan tetap bisa
ikut," tambahnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat memutus pailit Telkomsel pada 14 September
2012 atas permohonan dari PT Prima Jaya Informatika, yang mendistribusikan
kartu perdana dan voucher isi ulang pulsa edisi Prima.
Pengadilan menilai Telkomsel tidak mampu
membayar utang yang telah jatuh tempo kepada dua kreditur. PT Prima Jaya
Informatika sendiri menuduh Telkomsel berutang Rp 5,260 miliar dan memutus
kontrak kerja sama secara sepihak.
Sumber : www.kompas.com, Sabtu 27 Oktober 2012
Analisis :
Kasus tersebut harus di selidiki lebih lanjut demi
menyelamatkan aset negara, jika dibiarkan bukan tidak mungkin kasus serupa akan
menimpa perusahaan lain yang asetnya juga dimiliki negara. "Sangat tidak
masuk akal kalau Telkomsel yang tidak punya hutang dan memiliki aset yang
begitu besar kok malah dipailitkan," Ujar Marzuki Alie, ketua DPR-RI. Maka
dari itu saya setuju dan mendukung langkah telkomsel untuk menempuh jalur hokum
sampai ke Mahkama Agung (MA), agar telkomsel tidak di pailitkan.