Sabtu, 24 November 2012

BI Wajibkan Bank Salurkan 20% Kredit ke UMKM

Asyik, BI Wajibkan Bank Salurkan 20% Kredit ke UMKM

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membuat peraturan baru. Di tahun depan, perbankan di Indonesia wajib memberikan 20 persen dari total penyaluran kreditnya ke sektor UMKM.
Direktur Direktorat Kredit dan UMKM BI Pandu Jayanto menyebut, ternyata selama ini, porsi penyaluran kredit perbankan di Indonesia masih cukup kecil, khususnya ke UMKM.
"Apalagi ternyata penyaluran kredit ke UMKM hanya terpusat di beberapa bank saja, Kita ingginya semua terlibat dalam mendorong sektor-sektor UMKM," tambahnya saat Bankers Dinner, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/11/2012) malam.
Meskipun begitu, melihat tidak semua bank telah mempunyai kapasitas dan infrastruktur untuk meningkatkan kredit UMKM ini, Bank Sentral memberikan beberapa kelonggaran.
"Di tahun pertama dan kedua, perbankan dibebaskan untuk menentukan berapa kredit yang disalurkan ke UMKM," jelas dia.
Namun di tahun ketiga, perbankan diharuskan telah menyalurkan kreidt UMKM sebesar lima persen, tahun keempat 10 persen.
"Di tahun kelima, perbankan sudah wajib menyalurkan kredit UMKM sebesar 20 persen," tambahnya.
Bagi beberapa bank yang belum memiliki infrastruktur dan pengalaman yang kuat di sektor UMKN, jelasnya, BI juga membolehkan perbankan menggaet pihak lain melalui linkage atau chanelling.
"Selain itu, BI juga akan memberi bantuan teknis kepada UMKM agar bisa memperoleh kredit UMKM dari bank tersebut," pungkasnya. (ade)
Sumber : Minggu, 25 November 2012


Analisis :
Hal ini sangat bagus untuk meningkatkan industri UMKM dan diharapkan dapat bersaing dalam bisnis di Indonesia. Hal ini pun dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Menurut Gubernur BI Drmin Nasution “untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif maka dalam target tersebut juga termasuk kredit UMKM sebesar minimum 20%, yang pengaturannya akan kami terbitkan dalam waktu dekat,”

Kenaikan UMR Di Jakarta

KENAIKAN UMR HANTAM SEKTOR INDUSTRI

CIPANAS - Kenaikan upah minimum regional (UMR) pada tahun depan tak dipungkiri menimbulkan dampak negatif yang akan menghantam hampir seluruh sektor industri. Namun demikian, hal ini bisa mendorong ke hal positif.
"Dampaknya pasti ada, tapi harus dibuktikan, faktor ekonomi yang kena dampak tidak semua, tapi sektor industri paling kena dampaknya, tapi tidak semua," ujar Kepala BPS,Suryamin, Cipanas, Minggu (25/11/2012).
Selain itu, Suryamin memprediksikan cost of employee dipastikan akan meningkat. "Kalau upah dinaikkan maka dia akan share (membagi) dari pengeluaran upah gaji yang akan meningkat," ujar Suryamin.
Namun dia menambahkan, hal ini bisa menjadi positif bila produktifitas tenaga kerja meningkat. Sedangkan nilai penjualan tidak ditingkatkan untuk mengantisipasi terjadinya inflasi.
"Bisa dari posiitifnya, jadi kalau produktifitasnya meningkat, kemudian nilai jual tidak ditingkatkan takut lonjakan inflasi, ini bsa mmenguntungkan," jelas suryamin.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetuk palu Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta.
"UMP sudah kita ketok, jadinya Rp2,2 juta. Kita bulatkan saja Rp2,2 juta, saya harap yang sudah diputuskan bisa diterima," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota beberapa waktu lalu.
Jokowi mengaku, apabila berbicara mengenai harga yang sudah ditetapkan tidak akan ada habisnya.
"Kalau ditanya ke serikat pekerja masih belum, pengusaha juga masih belum. Itu sudah saya putuskan. Saya sudah minta, yang sudah diputuskan semua menerima. Saya sudah undang dan ajak berbicara. Kalau berbicara senang tidak senang, puas tidak puas, orang hidup tidak ada habisnya," tegasnya.
Jokowi pun menilai, bahwa UMP yang sudah diputuskan dan sudah diketuk palu seharga Rp2,2 juta sudah berada di tengah. "Kita sudah ada di tengah. Kalau dibilang puas yah tidak juga," pungkasnya. (ade)
Sumber : Minggu, 25 November 2012

analisis :
ada dampak negative dan positif jika pemerintah jadi menaikkan standar UMR di beberapa kota. Ada dampak negative pada sektor indusrti. ini bisa menjadi positif bila produktifitas tenaga kerja meningkat. Sedangkan nilai penjualan tidak ditingkatkan untuk mengantisipasi terjadinya inflasi."Bisa dari posiitifnya, jadi kalau produktifitasnya meningkat, kemudian nilai jual tidak ditingkatkan takut lonjakan inflasi, ini bsa mmenguntungkan," jelas suryamin.

Harga BBM Premium


JERO WACIK : HARGA BBM PREMIUM IDEALNYA Rp. 8000,-/lt


Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menilai harga premium bersubsidi terlalu rendah. Menurutnya, harga premium yang normal seharusnya berada di kisaran Rp 7.000 hingga Rp 8.000 per liter.

"Karena sebetulnya di masyarakat harga Rp 7.000 sampai Rp 8.000 (per liter) sudah logis. Wong beli eceran di luar kota segitu. Di jakarta saja, harga di SPBU Rp 4500, di eceran pinggir kota yang harganya Rp 8.000 juga dibeli," tutur Jero usai menjadi pembicara pada acara IKA ITS Business Summit 2012 di Balai Kartini Jakarta, Sabtu (24/11/2012)

Tambah Jero, rendahnya harga BBM bersubsidi tidak dipungkiri telah mendorong orang-orang melakukan tindakan penyalahgunaan penggunaan BBM bersubsidi.

"Artinya memang, harga kita jauh dari harga keekonomisan, sehingga eksesnya banyak yakni penimbunan, penyelundupan," tuturnya.

Dari penelitian yang dilakukan beberapa peguruan tinggi, Jero menyebut 77% pengguna BBM bersubsidi berasal dari golongan masyarakat berpenghasilan mampu.

"Berdasarkan penghitungan yang, kita lakukan bersama UGM dan UI, pengguna bbm subsidi itu 77% orang yang tidak berhak, yakni orang menengah," paparnya.

Namun, tambah Jero, pemerintah tetap membuka peluang akan menyesuaiakan harga BBM bersubsidi seperti premium di 2013.

"Kita lihat nanti seberapa beratnya beban APBN, kalau listrik naik 15% jadi bisa ditanggung. Jadi prinsipnya kan pemerintah pikirannya rakyat, kalau rakyatnya mampu maka kita berani," tambahnya.
Sumber : Minggu, 25 November 2012


Analisis :
Berapapun harga BBM, Pemerintah harus mencari solusinya agar tidak merugikan dan menyusahkan  masyarakat kecil. Dan sasaran subsidi itu harus tepat kepada masyarakat yang tidak mampu, bukan pada masyarakat yang berpenghasilan mampu. Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik "Berdasarkan penghitungan yang, kita lakukan bersama UGM dan UI, pengguna bbm subsidi itu 77% orang yang tidak berhak, yakni orang menengah," paparnya.

Pertamina Salurkan BBM Sesuai Kuota

PERTAMINA SALURKAN BBM SESUAI KUOTA

JAKARTA, KOMPAS.com -- PT Pertamina (Persero) menyatakan telah mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai kuota. Hal ini untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tidak melampaui kuota 2012 yang telah ditetapkan.
"Ini sesuai dengan amanat pemerintah," kata Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Ali Mundakir, Sabtu (24/11/2012) di Jakarta, menanggapi kelangkaan ketersediaan BBM bersubsidi di sejumlah daerah.
Semula dalam APBN 2012 kuota BBM bersubsidi ditetapkan 40 juta kiloliter. Kemudian pada September lalu kuota ditambah 4,04 juta kl. Jadi total kuota BBM bersubsidi tahun ini menjadi 44,04 juta kl.
Dari total kuota itu, sebanyak 43,9 juta kl di antaranya menjadi tanggung jawab Pertamina. Rinciannya, sebanyak 27,8 juta kl Premium, 14,9 juta kl Solar, dan 1,2 juta kl Kerosene.
Hingga 20 November 2012 realisasi penyaluran BBM bersubsidi masing-masing mencapai 24,9 juta kl Premium, 13,7 juta kl Solar, dan 1,1 juta kl Kerosene.
Mengacu pada surat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tertanggal 7 November 2012 perihal Pengendalian Distribusi Sisa Kuota BBM Bersubsidi 2012, penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan membagi sisa kuota masing-masing daerah dengan jumlah hari yang tersisa mulai 19 November hingga 31 Desember 2012.
Pertamina juga akan meningkatkan ketersediaan BBM nonsubsidi di SPBU-SPBU yang telah dapat melayani penjualan Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex.

Sumber : Minggu, 25 November 2012

Analisis :
Pembatasan kuota ini ada baik dan buruknya, baiknya untuk mengendalikan kuota BBM bersubsidi agar tidak melamapui batas kapasitas yang sudah ditentukan oleh pemerintah, "Ini sesuai dengan amanat pemerintah," kata Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Ali Mundakir, Sabtu (24/11/2012) di Jakarta. Dan buruknya masyarakat akan kelangkaan BBM bersubsidi, dan ini sudah terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

Rincian Iuran Yang Akan Ditarik oleh OJK

INI RINCIAN IURAN YANG AKAN DITARIK OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran iuran kepada pelaku industri keuangan sebesar 0,03 persen- 0,06 persen mulai lebih jelas. Besaran pungutan yang dimaksud OJK mencakup biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun. Berikut rinciannya:
Pertama, bank umum, bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah, asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, lembaga pembiayaan yaitu perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur serta lembaga jasa keuangan lainnya yaitu Pegadaian, perusahaan penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, akan dikenakan besaran mulai 2013-2015 sebesar 0,03 persen-0,06 persen dari aset yang dimiliki setelah diaudit.
Kedua, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara perdagangan surat utang negara (SUN) di luar bursa efek, akan dikenakan pungutan sebesar 7,5 persen-15 persen dari pendapatan usaha.
Ketiga, penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, akan dikenakan pungutan sebesar 0,015 persen-0,03 persen, dari aset.
Keempat, manajer investasi, akan dikenakan besaran sebesar 0,5 persen-0,75 persen, dari imbalan pengelolaan (management fee). Kelima, Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait Pengelolaan Investasi, akan dikenakan biaya sebesar 0,5 persen, dari imbalan jasa kustodian (Custodian Fee).
Keenam, agen penjual efek reksadana, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta - Rp 100 juta per perusahaan. Ketujuh, perusahaan pemeringkat efek akan dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta - Rp 15 juta per perusahaan. Kedelapan, penasihat investasi akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta - Rp 5 juta per perusahaan.
Kesembilan, penasihat investasi, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000 per orang. Kesepuluh, emiten dan perusahaan publik yaitu perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta - Rp 100 juta berdasarkan aset. Perusahaan dengan jumlah aset lebih dari atau sama dengan Rp 5 triliun dan kurang dari atau sama dengan Rp 10 triliun akan dikenakan biaya sebesar Rp 25 juta - Rp 50 juta berdasarkan aset.
Sedangkan perusahaan dengan jumlah aset lebih dari atau sama dengan Rp 1 triliun dan kurang dari Rp 5 triliun akan dikenakan biaya sebesar Rp 17,5 juta - Rp 35 juta berdasarkan aset. Perusahaan dengan jumlah aset kurang dari Rp 1 triliun, akan dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta -Rp 15 juta, berdasarkan aset.
Kesebelas, lembaga penunjang perbankan yaitu lembaga pemeringkat; lembaga penunjang pasar modal yaitu biro administrasi efek, bank kustodian, dan wali amanat; lembaga penunjang IKNB yaitu perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, perusahaan konsultan aktuaria, perusahaan agen asuransi, lembaga penilai harga efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta  - Rp 5 juta per perusahaan.
Kedua belas, pihak penerbit daftar efek syariah, akan dikenakan biaya sebesar Rp 1,25 juta - Rp 2,5 juta berdasarkan per perusahaan.
Ketiga belas, perantara pedagang efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta - Rp 5 juta berdasarkan per perusahaan.
Keempat belas, profesi penunjang perbankan yaitu akuntan dan penilai; Profesi penunjang pasar modal yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris; profesi penunjang IKNB yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai, pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan aktuaria, akan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta - Rp 2 juta per orang.
Kelima belas, wakil penjamin emisi efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000, per orang. Keenam belas, wakil perantara pedagang efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 125.000 - Rp 250.000, per orang. Ketujuh belas, wakil manajer investasi, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000 per orang. Kedelapan belas, wakil agen penjual efek reksadana, akan dikenakan biaya sebesar Rp 125.000 - Rp250.000 per orang.
Namun, rincian tersebut dianggap Ekonom Senior Universitas Gadjah Mada A. Tony Prasetiantono terlampau besar.
"Wah besar juga itu kalau untuk satu tahun," katanya, Kamis (22/11/2012). Contoh hitungannya, untuk perbankan yang memiliki aset mencapai Rp 500 triliun, maka iuran yang harus diberikan minimal Rp 150 miliar. (Anna Suci Perwitasari/Kontan)

Sumber :  Minggu, 25 November 2012


Analisis :
Lembaga kuangan tidak akan mempersoalkan,jika pungutan dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab. Walaupun masih ada sebagian lembaga keangan yang masih tidak menyetujuinya. Menurut Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, tidak mempersoalkan pungutan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) OJK. Namun, sebaiknya besaran iuran tidak memberatkan industri, sebab perbankan akan menggeser beban tersebut ke konsumen. "Sejak awal kami meminta OJK transparan mengenai besarnya anggaran, terutama berapa yang dialokasikan untuk pengaturan dan pengawasan, biar terang," ujarnya.

Ketentuan Uang Muka KPR Bank Syariah


BI WAJIBKAN UANG MUKA KPR BANK SYARIAH
 
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya menyeragamkan aturan DP kredit perumahan (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) antara bank umum dan syariah. Aturan ini akan ditetapkan pada awal tahun depan dan berlaku tiga bulan setelahnya.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur BI Darmin Nasution dalam acara Bankers Dinner di Kantor BI, Jumat (23/11/2012).
"Ketentuan LTV (Loan To Value) ini untuk memitigasi potensi risiko instabilitas pada sistem keuangan sebagai akibat pertumbuhan kredit yang terlalu cepat pada sektor konsumsi," jelas Darmin.
Menurut Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edy Setiadi, secara umum aturan DP KPR dan KKB perbankan syariah mengadopsi apa yang telah bank sentral lakukan pada bank umum. Namun ada perbedaan pada sistem akadnya. Ketentuan minimal DP terbaru tidak berlaku pada akad Mudarabah, selebihnya berlaku seragam.
"Aturan ini berlaku pada tipe diatas 70 m2 (KPR Syariah), dan bukan termasuk pada kredit perumahan skema pemerintah (FLPP)," jelas Edy.
Ia menerangkan, aturan DP minimal 30% berlaku pada skema akad murabahah, sedangkan skema akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah batas minimal uang muka lebih ringan, yakni 20%.
"Pada skim-skim khusus di bank syariah, karakteristik kepemilikan bersama, Loan to Value bisa 80% atau lebih ringan. Kenapa lebih rendah karena pada fatwanya sendiri (objek akad) belum sepenuhnya milik nasabah," tuturnya.
Sedangkan aturan teknis uang muka untuk KKB, sama persis dengan aturan pada bank konvesional. Yakni minimal DP 20% untuk kendaraan untuk keperluan produktif, dan DP 30% bagi kendaraan dengan orientasi konsumtif.
BI memantau, sejak kenaikan batas minimal DP bank konvensional berlaku ada tren perpindahan ke KPR atau KKB perbankan syariah. Masyarakat memanfaatkan jeda waktu penetapan bank umum dan syariah yang tidak bersamaan ini.
"Analisa kami kini kredit pada dua sektor ini sudah meningkat menjadi 13% dari total portofolio kredit bank syariah dari keseluruhan yang saat ini mencapai Rp 148 triliun," paparnya.
"Kita antisipasi besarnya persentase ini yang mungkin akan bergerak ke rasio 20% (dari total portofolio kredit bank syariah) bila dibiarkan," tegasnya.
Sumber :  Minggu, 25 November 2012


Analisis :

Dari berita dia atas itu artinya artinya, bank hanya menanggung maksimal 80 persen dari total pembiayaan rumah dari nasabah. Sehingga sisanya harus disediakan oleh nasabah sendiri. Direktur Eksekutif Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi menjelaskan "Ini akan meminimalisasi risiko dari nasabah,"