Sabtu, 24 November 2012

Rincian Iuran Yang Akan Ditarik oleh OJK

INI RINCIAN IURAN YANG AKAN DITARIK OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran iuran kepada pelaku industri keuangan sebesar 0,03 persen- 0,06 persen mulai lebih jelas. Besaran pungutan yang dimaksud OJK mencakup biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun. Berikut rinciannya:
Pertama, bank umum, bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah, asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, lembaga pembiayaan yaitu perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur serta lembaga jasa keuangan lainnya yaitu Pegadaian, perusahaan penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, akan dikenakan besaran mulai 2013-2015 sebesar 0,03 persen-0,06 persen dari aset yang dimiliki setelah diaudit.
Kedua, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara perdagangan surat utang negara (SUN) di luar bursa efek, akan dikenakan pungutan sebesar 7,5 persen-15 persen dari pendapatan usaha.
Ketiga, penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, akan dikenakan pungutan sebesar 0,015 persen-0,03 persen, dari aset.
Keempat, manajer investasi, akan dikenakan besaran sebesar 0,5 persen-0,75 persen, dari imbalan pengelolaan (management fee). Kelima, Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait Pengelolaan Investasi, akan dikenakan biaya sebesar 0,5 persen, dari imbalan jasa kustodian (Custodian Fee).
Keenam, agen penjual efek reksadana, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta - Rp 100 juta per perusahaan. Ketujuh, perusahaan pemeringkat efek akan dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta - Rp 15 juta per perusahaan. Kedelapan, penasihat investasi akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta - Rp 5 juta per perusahaan.
Kesembilan, penasihat investasi, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000 per orang. Kesepuluh, emiten dan perusahaan publik yaitu perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta - Rp 100 juta berdasarkan aset. Perusahaan dengan jumlah aset lebih dari atau sama dengan Rp 5 triliun dan kurang dari atau sama dengan Rp 10 triliun akan dikenakan biaya sebesar Rp 25 juta - Rp 50 juta berdasarkan aset.
Sedangkan perusahaan dengan jumlah aset lebih dari atau sama dengan Rp 1 triliun dan kurang dari Rp 5 triliun akan dikenakan biaya sebesar Rp 17,5 juta - Rp 35 juta berdasarkan aset. Perusahaan dengan jumlah aset kurang dari Rp 1 triliun, akan dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta -Rp 15 juta, berdasarkan aset.
Kesebelas, lembaga penunjang perbankan yaitu lembaga pemeringkat; lembaga penunjang pasar modal yaitu biro administrasi efek, bank kustodian, dan wali amanat; lembaga penunjang IKNB yaitu perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, perusahaan konsultan aktuaria, perusahaan agen asuransi, lembaga penilai harga efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta  - Rp 5 juta per perusahaan.
Kedua belas, pihak penerbit daftar efek syariah, akan dikenakan biaya sebesar Rp 1,25 juta - Rp 2,5 juta berdasarkan per perusahaan.
Ketiga belas, perantara pedagang efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta - Rp 5 juta berdasarkan per perusahaan.
Keempat belas, profesi penunjang perbankan yaitu akuntan dan penilai; Profesi penunjang pasar modal yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris; profesi penunjang IKNB yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai, pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan aktuaria, akan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta - Rp 2 juta per orang.
Kelima belas, wakil penjamin emisi efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000, per orang. Keenam belas, wakil perantara pedagang efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 125.000 - Rp 250.000, per orang. Ketujuh belas, wakil manajer investasi, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000 per orang. Kedelapan belas, wakil agen penjual efek reksadana, akan dikenakan biaya sebesar Rp 125.000 - Rp250.000 per orang.
Namun, rincian tersebut dianggap Ekonom Senior Universitas Gadjah Mada A. Tony Prasetiantono terlampau besar.
"Wah besar juga itu kalau untuk satu tahun," katanya, Kamis (22/11/2012). Contoh hitungannya, untuk perbankan yang memiliki aset mencapai Rp 500 triliun, maka iuran yang harus diberikan minimal Rp 150 miliar. (Anna Suci Perwitasari/Kontan)

Sumber :  Minggu, 25 November 2012


Analisis :
Lembaga kuangan tidak akan mempersoalkan,jika pungutan dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab. Walaupun masih ada sebagian lembaga keangan yang masih tidak menyetujuinya. Menurut Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, tidak mempersoalkan pungutan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) OJK. Namun, sebaiknya besaran iuran tidak memberatkan industri, sebab perbankan akan menggeser beban tersebut ke konsumen. "Sejak awal kami meminta OJK transparan mengenai besarnya anggaran, terutama berapa yang dialokasikan untuk pengaturan dan pengawasan, biar terang," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar