Sabtu, 24 November 2012

Ketentuan Uang Muka KPR Bank Syariah


BI WAJIBKAN UANG MUKA KPR BANK SYARIAH
 
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya menyeragamkan aturan DP kredit perumahan (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) antara bank umum dan syariah. Aturan ini akan ditetapkan pada awal tahun depan dan berlaku tiga bulan setelahnya.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur BI Darmin Nasution dalam acara Bankers Dinner di Kantor BI, Jumat (23/11/2012).
"Ketentuan LTV (Loan To Value) ini untuk memitigasi potensi risiko instabilitas pada sistem keuangan sebagai akibat pertumbuhan kredit yang terlalu cepat pada sektor konsumsi," jelas Darmin.
Menurut Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edy Setiadi, secara umum aturan DP KPR dan KKB perbankan syariah mengadopsi apa yang telah bank sentral lakukan pada bank umum. Namun ada perbedaan pada sistem akadnya. Ketentuan minimal DP terbaru tidak berlaku pada akad Mudarabah, selebihnya berlaku seragam.
"Aturan ini berlaku pada tipe diatas 70 m2 (KPR Syariah), dan bukan termasuk pada kredit perumahan skema pemerintah (FLPP)," jelas Edy.
Ia menerangkan, aturan DP minimal 30% berlaku pada skema akad murabahah, sedangkan skema akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah batas minimal uang muka lebih ringan, yakni 20%.
"Pada skim-skim khusus di bank syariah, karakteristik kepemilikan bersama, Loan to Value bisa 80% atau lebih ringan. Kenapa lebih rendah karena pada fatwanya sendiri (objek akad) belum sepenuhnya milik nasabah," tuturnya.
Sedangkan aturan teknis uang muka untuk KKB, sama persis dengan aturan pada bank konvesional. Yakni minimal DP 20% untuk kendaraan untuk keperluan produktif, dan DP 30% bagi kendaraan dengan orientasi konsumtif.
BI memantau, sejak kenaikan batas minimal DP bank konvensional berlaku ada tren perpindahan ke KPR atau KKB perbankan syariah. Masyarakat memanfaatkan jeda waktu penetapan bank umum dan syariah yang tidak bersamaan ini.
"Analisa kami kini kredit pada dua sektor ini sudah meningkat menjadi 13% dari total portofolio kredit bank syariah dari keseluruhan yang saat ini mencapai Rp 148 triliun," paparnya.
"Kita antisipasi besarnya persentase ini yang mungkin akan bergerak ke rasio 20% (dari total portofolio kredit bank syariah) bila dibiarkan," tegasnya.
Sumber :  Minggu, 25 November 2012


Analisis :

Dari berita dia atas itu artinya artinya, bank hanya menanggung maksimal 80 persen dari total pembiayaan rumah dari nasabah. Sehingga sisanya harus disediakan oleh nasabah sendiri. Direktur Eksekutif Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi menjelaskan "Ini akan meminimalisasi risiko dari nasabah,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar