BI WAJIBKAN UANG MUKA KPR BANK SYARIAH
Jakarta - Bank Indonesia (BI)
akhirnya menyeragamkan aturan DP kredit perumahan (KPR) dan kredit kendaraan
bermotor (KKB) antara bank umum dan syariah. Aturan ini akan ditetapkan pada
awal tahun depan dan berlaku tiga bulan setelahnya.
Kebijakan tersebut disampaikan
langsung oleh Gubernur BI Darmin Nasution dalam acara Bankers Dinner di Kantor
BI, Jumat (23/11/2012).
"Ketentuan LTV (Loan To
Value) ini untuk memitigasi potensi risiko instabilitas pada sistem keuangan
sebagai akibat pertumbuhan kredit yang terlalu cepat pada sektor
konsumsi," jelas Darmin.
Menurut Direktur Eksekutif
Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edy Setiadi, secara umum aturan DP KPR dan
KKB perbankan syariah mengadopsi apa yang telah bank sentral lakukan pada bank
umum. Namun ada perbedaan pada sistem akadnya. Ketentuan minimal DP terbaru
tidak berlaku pada akad Mudarabah, selebihnya berlaku seragam.
"Aturan ini berlaku pada
tipe diatas 70 m2 (KPR Syariah), dan bukan termasuk pada kredit perumahan skema
pemerintah (FLPP)," jelas Edy.
Ia menerangkan, aturan DP minimal
30% berlaku pada skema akad murabahah, sedangkan skema akad Pembiayaan
Musyarakah Mutanaqisah batas minimal uang muka lebih ringan, yakni 20%.
"Pada skim-skim khusus di
bank syariah, karakteristik kepemilikan bersama, Loan to Value bisa 80% atau
lebih ringan. Kenapa lebih rendah karena pada fatwanya sendiri (objek akad)
belum sepenuhnya milik nasabah," tuturnya.
Sedangkan aturan teknis uang muka
untuk KKB, sama persis dengan aturan pada bank konvesional. Yakni minimal DP 20%
untuk kendaraan untuk keperluan produktif, dan DP 30% bagi kendaraan dengan
orientasi konsumtif.
BI memantau, sejak kenaikan batas
minimal DP bank konvensional berlaku ada tren perpindahan ke KPR atau KKB
perbankan syariah. Masyarakat memanfaatkan jeda waktu penetapan bank umum dan
syariah yang tidak bersamaan ini.
"Analisa kami kini kredit
pada dua sektor ini sudah meningkat menjadi 13% dari total portofolio kredit
bank syariah dari keseluruhan yang saat ini mencapai Rp 148 triliun,"
paparnya.
"Kita antisipasi besarnya
persentase ini yang mungkin akan bergerak ke rasio 20% (dari total portofolio
kredit bank syariah) bila dibiarkan," tegasnya.
Sumber : Minggu, 25 November
2012
http://finance.detik.com/read/2012/11/23/201303/2099892/5/bi-akhirnya-wajibkan-uang-muka-kpr-bank-syariah-minimal-30?f9911033
Analisis :
Dari berita dia atas itu
artinya artinya, bank hanya menanggung maksimal 80 persen dari total pembiayaan
rumah dari nasabah. Sehingga sisanya harus disediakan oleh nasabah sendiri. Direktur
Eksekutif Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi menjelaskan
"Ini akan meminimalisasi risiko dari nasabah,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar