INI RINCIAN IURAN YANG AKAN DITARIK OJK
JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran iuran kepada pelaku industri
keuangan sebesar 0,03 persen- 0,06 persen mulai lebih jelas. Besaran pungutan
yang dimaksud OJK mencakup biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penelitian untuk satu tahun. Berikut rinciannya:
Pertama, bank umum, bank
perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah, asuransi jiwa, asuransi
umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja,
lembaga pembiayaan yaitu perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan
perusahaan pembiayaan infrastruktur serta lembaga jasa keuangan lainnya yaitu
Pegadaian, perusahaan penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, akan dikenakan besaran mulai
2013-2015 sebesar 0,03 persen-0,06 persen dari aset yang dimiliki setelah
diaudit.
Kedua, bursa efek, lembaga
kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara
perdagangan surat utang negara (SUN) di luar bursa efek, akan dikenakan
pungutan sebesar 7,5 persen-15 persen dari pendapatan usaha.
Ketiga, penjamin emisi efek dan
perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, akan
dikenakan pungutan sebesar 0,015 persen-0,03 persen, dari aset.
Keempat, manajer investasi, akan
dikenakan besaran sebesar 0,5 persen-0,75 persen, dari imbalan pengelolaan
(management fee). Kelima, Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait
Pengelolaan Investasi, akan dikenakan biaya sebesar 0,5 persen, dari imbalan
jasa kustodian (Custodian Fee).
Keenam, agen penjual efek
reksadana, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta - Rp 100 juta per
perusahaan. Ketujuh, perusahaan pemeringkat efek akan dikenakan biaya sebesar
Rp 7,5 juta - Rp 15 juta per perusahaan. Kedelapan, penasihat investasi akan
dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta - Rp 5 juta per perusahaan.
Kesembilan, penasihat investasi,
akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000 per orang. Kesepuluh,
emiten dan perusahaan publik yaitu perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp
10 triliun, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta - Rp 100 juta berdasarkan
aset. Perusahaan dengan jumlah aset lebih dari atau sama dengan Rp 5 triliun
dan kurang dari atau sama dengan Rp 10 triliun akan dikenakan biaya sebesar Rp
25 juta - Rp 50 juta berdasarkan aset.
Sedangkan perusahaan dengan
jumlah aset lebih dari atau sama dengan Rp 1 triliun dan kurang dari Rp 5
triliun akan dikenakan biaya sebesar Rp 17,5 juta - Rp 35 juta berdasarkan
aset. Perusahaan dengan jumlah aset kurang dari Rp 1 triliun, akan dikenakan
biaya sebesar Rp 7,5 juta -Rp 15 juta, berdasarkan aset.
Kesebelas, lembaga penunjang
perbankan yaitu lembaga pemeringkat; lembaga penunjang pasar modal yaitu biro
administrasi efek, bank kustodian, dan wali amanat; lembaga penunjang IKNB
yaitu perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan
penilai kerugian asuransi, perusahaan konsultan aktuaria, perusahaan agen
asuransi, lembaga penilai harga efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta - Rp 5 juta per perusahaan.
Kedua belas, pihak penerbit
daftar efek syariah, akan dikenakan biaya sebesar Rp 1,25 juta - Rp 2,5 juta
berdasarkan per perusahaan.
Ketiga belas, perantara pedagang
efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, akan dikenakan biaya
sebesar Rp 2,5 juta - Rp 5 juta berdasarkan per perusahaan.
Keempat belas, profesi penunjang
perbankan yaitu akuntan dan penilai; Profesi penunjang pasar modal yaitu
akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris; profesi penunjang IKNB yaitu
akuntan, konsultan hukum, penilai, pialang asuransi, pialang reasuransi,
penilai kerugian asuransi, dan konsultan aktuaria, akan dikenakan biaya sebesar
Rp 1 juta - Rp 2 juta per orang.
Kelima belas, wakil penjamin
emisi efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000, per orang.
Keenam belas, wakil perantara pedagang efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp
125.000 - Rp 250.000, per orang. Ketujuh belas, wakil manajer investasi, akan
dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000 per orang. Kedelapan belas,
wakil agen penjual efek reksadana, akan dikenakan biaya sebesar Rp 125.000 -
Rp250.000 per orang.
Namun, rincian tersebut dianggap
Ekonom Senior Universitas Gadjah Mada A. Tony Prasetiantono terlampau besar.
"Wah besar juga itu kalau
untuk satu tahun," katanya, Kamis (22/11/2012). Contoh hitungannya, untuk
perbankan yang memiliki aset mencapai Rp 500 triliun, maka iuran yang harus
diberikan minimal Rp 150 miliar. (Anna Suci Perwitasari/Kontan)
Sumber : Minggu, 25 November
2012
Analisis :
Lembaga kuangan tidak akan
mempersoalkan,jika pungutan dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab. Walaupun
masih ada sebagian lembaga keangan yang masih tidak menyetujuinya. Menurut Ketua
Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, tidak
mempersoalkan pungutan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) OJK. Namun,
sebaiknya besaran iuran tidak memberatkan industri, sebab perbankan akan
menggeser beban tersebut ke konsumen. "Sejak awal kami meminta OJK
transparan mengenai besarnya anggaran, terutama berapa yang dialokasikan untuk
pengaturan dan pengawasan, biar terang," ujarnya.