Sabtu, 24 November 2012

Solusi Untuk Industri Kecil

Nih, Solusi Industri Kecil Dapat Modal Lebih Buat Usaha

Bandung - Untuk mengembangkan sebuah industri kecil bukanlah hal mudah. Kebanyakan industri kecil pasti menemui banyak kendala, salah satunya kekurangan modal. Namun, BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memiliki solusinya.
Direktur Utama PT PNM (Persero) Parman Nataatmadja mengungkapkan, perseroan memiliki program yang bernama Unit Layanan Mikro Madani (ULaMM). Menurut Parman, ULaMM bisa menjadi jawaban dari masalah permodalan sebuah industri kecil.
"Kita bisa membantu nasabah kapan saja dengan ULaMM ini," ungkap Parman saat ditemui di acara Media Gathering PT PNM (Persero) di Hotel Grand Seriti, Bandung, Minggu (25/11/12).
"Kalau perbankan kan mereka yang nyamperin. Kalau ULaMM kita yang nyamperin. Jadi jemput bola," tambahnya.
Parman menyebutkan, ULaMM memberikan modal kepada industri kecil dengan bunga yang kompetitif yaitu berkisar di angka 1-2% flat dengan tenor yang disepakati berdasarkan kemampuan industri itu sendiri.
Dia menambahkan, besar modal yang diberikan perseroan kepada industri maksimal mencapai Rp 200 juta. Sampai saat ini, rata-rata peminjaman sebuah industri berada di angka Rp 50 juta.
"Kita akan fokus pembiayaan Rp 50 juta ke bawah. Tapi kalau ada yang pinjam Rp 200 juta tetap akan kita layani," lanjut Parman.
Lebih lanjut dia mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi industri peminta modal pun terhitung tak menyulitkan. Para pelaku industri hanya harus memberikan jaminan dan bukti memiliki usaha, minimal dari tingkat keluarahan.
"Ada jaminannya, yang paling banyak itu pakai sertifikat tanah, biasanya masih birik," katanya.
Selain memberi modal, Parman mengatakan, program ini pun memberikan bantuan berupa pelatihan, dan juga bantuan untuk mengekspansi pasar agar dapat tembus pasar ekspor.
Pembiayaan ULaMM ini mulai efektif pada tahun 2008 dengan mendapatkan dana permodalan dari pemerintah sebesar Rp 300 miliar. Parman mengakui sampai saat ini, nasabah ULaMM sudah mencapai 120 ribu nasabah dengan total pembiayaan mencapai Rp 6,7 triliun.
"Kita targetkan naik lagi. Kontribusi ULaMM terhadap perusahaan besar, ini menjadi core bisnis kita. 88% tahun ini, dan ke depannya 95%," pungkasnya.
Sumber : Minggu, 25 November 2012
Analisis :
Solusi untuk industri kecil ini sangat baik dan harus didukung dan dikembangkan. Sistim yang diberikan oleh Unit Layanan Mikro Madani (ULaMM) berbeda dengan bank. Menurut Direktur Utama PT PNM (Persero) Parman Nataatmadja  "Kalau perbankan kan mereka yang nyamperin. Kalau ULaMM kita yang nyamperin. Jadi jemput bola,"

Pemerintah Batasi Utang Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris kabinet Dipo Alam menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh menteri di kabinet untuk membatasi pengajuan utang luar negeri untuk pembangunan yang membebani APBN dan APBD.
Dipo mengatakan, surat edaran itu tidak hanya untuk para menteri tetapi juga kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
"Jadi tidak betul kalau dikatakan pemerintahan SBY ini neolib dan semuanya masih tergantung pada pinjaman luar negeri," kata Dipo Alam di kantornya, Kamis (1/11/2012).
"Utang sekarang ini pun terus kami kurangi kalau proporsi utang sekarang sudah pasti berkurang terus, nominalnya memang masih terlihat besar tapi ini tujuan presiden adalah mengajak jangan sampai utang luar negeri ini dalam pembiayaan pembangunan kita berjalan tanpa suatu pengawasan," tambahanya.
Dalam penjelasannya, Dipo mengatakan, pembatasan utang luar negeri termasuk hibah yang mengikat dengan commitment fee, serta dana pendampingan rupiah murni yang bisa membebani APBN/APBD.
Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, posisi utang pemerintah hingga September 2012 mencapai Rp 1.975,62 triliun. Dari angka itu, posisi utang luar negeri Indonesia saat ini adalah Rp 638,01 triliun atau sekitar 32,3 persen dari total utang yang ada saat ini.
Pemerintah mengatakan dalam beberapa kesempatan bahwa posisi utang luar negeri Indonesia masih aman. Pada April lalu Lembaga Pemeringkat Internasional Standard and Poor's (S&P) menahan peringkat utang Indonesia pada level ''BB+'' untuk utang jangka panjang dan ''B'' untuk jangka pendek dengan outlook positif.
Masih bergantung utang
Namun Lembaga itu mengatakan, ada sejumlah penghambat dalam perekonomian Indonesia diantaranya pendapatan per kapita yang rendah, utang luar negeri sektor swasta yang masih tinggi, dan pasar keuangan domestik yang dangkal.
Pengamat ekonomi dari Indef, Enny Sri Hartati mengatakan posisi dan kondisi utang Indonesia tidak bisa dibilang aman jika pemanfaatannya tidak tepat. "Kalau kita berbicara utang indikatornya tidak hanya sekadar apakah kita masih dalam rasio aman atau tidak, artinya rasio utang bukan satu-satunya indikator apakah utang yang ada selama ini beresiko apa tidak," kata Enny kepada Wartawan BBC Indonesia, Andreas Nugroho.
Menurut Enny,  belajar dari krisis yang dialami oleh Amerika Serikat dan Eropa titik krusialnya adalah bagaimana pemanfaatan utang itu sendiri. Jika utang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang produktif sehingga bisa refinancing kedepannya itulah yang bermasalah. "Utang Jepang itu tidak bermasalah karena utang mereka digunakan untuk kegiatan investasi," ujarnya.

Enny juga meragukan kesungguhan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhyono untuk melepas diri dari ketergantungan terhadap utang. "Kalau kita melihat defisit anggarannya semakin besar maka berarti kita bukan meninggalkan tapi justru kecanduan utang. Saya tidak melihat adanya langkah nyata untuk melepaskan ketergantungan dari utang," kata Enny.

Dalam catatan Enny pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menurutnya hanya membatasi utang luar negeri tetapi tidak membatasi utang dalam negeri. "Utang dalam negeri itu juga utang dan menjadi beban karena bunganya kan kita bayar menggunakan APBN," ucapnya.
Sumber : Minggu, 25 November 2012


Analisis :
Pemerintah memang harus membatasi utang luar negeri, agar Indonesia tidak bergantung pada utang luar negeri. Utang luar negri harus dimanfaatkan dengan sangat baik dan perlu diawasi. "Kami menyikapi itu dan segera berkoordinasi dengan Bappenas agar apa yang kita lakukan ke depan bisa lebih selektif dalam pinjaman luar negeri," kata Pejabat Sementara Dirjen Pengelolaan Utang Robert Pakpahan di Kementerian Keuangan. Maka dengan begitu Kementrian Kueangan harus menyikapi hal ini dengan baik.

 

BI Wajibkan Bank Salurkan 20% Kredit ke UMKM

Asyik, BI Wajibkan Bank Salurkan 20% Kredit ke UMKM

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membuat peraturan baru. Di tahun depan, perbankan di Indonesia wajib memberikan 20 persen dari total penyaluran kreditnya ke sektor UMKM.
Direktur Direktorat Kredit dan UMKM BI Pandu Jayanto menyebut, ternyata selama ini, porsi penyaluran kredit perbankan di Indonesia masih cukup kecil, khususnya ke UMKM.
"Apalagi ternyata penyaluran kredit ke UMKM hanya terpusat di beberapa bank saja, Kita ingginya semua terlibat dalam mendorong sektor-sektor UMKM," tambahnya saat Bankers Dinner, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/11/2012) malam.
Meskipun begitu, melihat tidak semua bank telah mempunyai kapasitas dan infrastruktur untuk meningkatkan kredit UMKM ini, Bank Sentral memberikan beberapa kelonggaran.
"Di tahun pertama dan kedua, perbankan dibebaskan untuk menentukan berapa kredit yang disalurkan ke UMKM," jelas dia.
Namun di tahun ketiga, perbankan diharuskan telah menyalurkan kreidt UMKM sebesar lima persen, tahun keempat 10 persen.
"Di tahun kelima, perbankan sudah wajib menyalurkan kredit UMKM sebesar 20 persen," tambahnya.
Bagi beberapa bank yang belum memiliki infrastruktur dan pengalaman yang kuat di sektor UMKN, jelasnya, BI juga membolehkan perbankan menggaet pihak lain melalui linkage atau chanelling.
"Selain itu, BI juga akan memberi bantuan teknis kepada UMKM agar bisa memperoleh kredit UMKM dari bank tersebut," pungkasnya. (ade)
Sumber : Minggu, 25 November 2012


Analisis :
Hal ini sangat bagus untuk meningkatkan industri UMKM dan diharapkan dapat bersaing dalam bisnis di Indonesia. Hal ini pun dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Menurut Gubernur BI Drmin Nasution “untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif maka dalam target tersebut juga termasuk kredit UMKM sebesar minimum 20%, yang pengaturannya akan kami terbitkan dalam waktu dekat,”

Kenaikan UMR Di Jakarta

KENAIKAN UMR HANTAM SEKTOR INDUSTRI

CIPANAS - Kenaikan upah minimum regional (UMR) pada tahun depan tak dipungkiri menimbulkan dampak negatif yang akan menghantam hampir seluruh sektor industri. Namun demikian, hal ini bisa mendorong ke hal positif.
"Dampaknya pasti ada, tapi harus dibuktikan, faktor ekonomi yang kena dampak tidak semua, tapi sektor industri paling kena dampaknya, tapi tidak semua," ujar Kepala BPS,Suryamin, Cipanas, Minggu (25/11/2012).
Selain itu, Suryamin memprediksikan cost of employee dipastikan akan meningkat. "Kalau upah dinaikkan maka dia akan share (membagi) dari pengeluaran upah gaji yang akan meningkat," ujar Suryamin.
Namun dia menambahkan, hal ini bisa menjadi positif bila produktifitas tenaga kerja meningkat. Sedangkan nilai penjualan tidak ditingkatkan untuk mengantisipasi terjadinya inflasi.
"Bisa dari posiitifnya, jadi kalau produktifitasnya meningkat, kemudian nilai jual tidak ditingkatkan takut lonjakan inflasi, ini bsa mmenguntungkan," jelas suryamin.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetuk palu Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta.
"UMP sudah kita ketok, jadinya Rp2,2 juta. Kita bulatkan saja Rp2,2 juta, saya harap yang sudah diputuskan bisa diterima," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota beberapa waktu lalu.
Jokowi mengaku, apabila berbicara mengenai harga yang sudah ditetapkan tidak akan ada habisnya.
"Kalau ditanya ke serikat pekerja masih belum, pengusaha juga masih belum. Itu sudah saya putuskan. Saya sudah minta, yang sudah diputuskan semua menerima. Saya sudah undang dan ajak berbicara. Kalau berbicara senang tidak senang, puas tidak puas, orang hidup tidak ada habisnya," tegasnya.
Jokowi pun menilai, bahwa UMP yang sudah diputuskan dan sudah diketuk palu seharga Rp2,2 juta sudah berada di tengah. "Kita sudah ada di tengah. Kalau dibilang puas yah tidak juga," pungkasnya. (ade)
Sumber : Minggu, 25 November 2012

analisis :
ada dampak negative dan positif jika pemerintah jadi menaikkan standar UMR di beberapa kota. Ada dampak negative pada sektor indusrti. ini bisa menjadi positif bila produktifitas tenaga kerja meningkat. Sedangkan nilai penjualan tidak ditingkatkan untuk mengantisipasi terjadinya inflasi."Bisa dari posiitifnya, jadi kalau produktifitasnya meningkat, kemudian nilai jual tidak ditingkatkan takut lonjakan inflasi, ini bsa mmenguntungkan," jelas suryamin.

Harga BBM Premium


JERO WACIK : HARGA BBM PREMIUM IDEALNYA Rp. 8000,-/lt


Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menilai harga premium bersubsidi terlalu rendah. Menurutnya, harga premium yang normal seharusnya berada di kisaran Rp 7.000 hingga Rp 8.000 per liter.

"Karena sebetulnya di masyarakat harga Rp 7.000 sampai Rp 8.000 (per liter) sudah logis. Wong beli eceran di luar kota segitu. Di jakarta saja, harga di SPBU Rp 4500, di eceran pinggir kota yang harganya Rp 8.000 juga dibeli," tutur Jero usai menjadi pembicara pada acara IKA ITS Business Summit 2012 di Balai Kartini Jakarta, Sabtu (24/11/2012)

Tambah Jero, rendahnya harga BBM bersubsidi tidak dipungkiri telah mendorong orang-orang melakukan tindakan penyalahgunaan penggunaan BBM bersubsidi.

"Artinya memang, harga kita jauh dari harga keekonomisan, sehingga eksesnya banyak yakni penimbunan, penyelundupan," tuturnya.

Dari penelitian yang dilakukan beberapa peguruan tinggi, Jero menyebut 77% pengguna BBM bersubsidi berasal dari golongan masyarakat berpenghasilan mampu.

"Berdasarkan penghitungan yang, kita lakukan bersama UGM dan UI, pengguna bbm subsidi itu 77% orang yang tidak berhak, yakni orang menengah," paparnya.

Namun, tambah Jero, pemerintah tetap membuka peluang akan menyesuaiakan harga BBM bersubsidi seperti premium di 2013.

"Kita lihat nanti seberapa beratnya beban APBN, kalau listrik naik 15% jadi bisa ditanggung. Jadi prinsipnya kan pemerintah pikirannya rakyat, kalau rakyatnya mampu maka kita berani," tambahnya.
Sumber : Minggu, 25 November 2012


Analisis :
Berapapun harga BBM, Pemerintah harus mencari solusinya agar tidak merugikan dan menyusahkan  masyarakat kecil. Dan sasaran subsidi itu harus tepat kepada masyarakat yang tidak mampu, bukan pada masyarakat yang berpenghasilan mampu. Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik "Berdasarkan penghitungan yang, kita lakukan bersama UGM dan UI, pengguna bbm subsidi itu 77% orang yang tidak berhak, yakni orang menengah," paparnya.

Pertamina Salurkan BBM Sesuai Kuota

PERTAMINA SALURKAN BBM SESUAI KUOTA

JAKARTA, KOMPAS.com -- PT Pertamina (Persero) menyatakan telah mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai kuota. Hal ini untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tidak melampaui kuota 2012 yang telah ditetapkan.
"Ini sesuai dengan amanat pemerintah," kata Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Ali Mundakir, Sabtu (24/11/2012) di Jakarta, menanggapi kelangkaan ketersediaan BBM bersubsidi di sejumlah daerah.
Semula dalam APBN 2012 kuota BBM bersubsidi ditetapkan 40 juta kiloliter. Kemudian pada September lalu kuota ditambah 4,04 juta kl. Jadi total kuota BBM bersubsidi tahun ini menjadi 44,04 juta kl.
Dari total kuota itu, sebanyak 43,9 juta kl di antaranya menjadi tanggung jawab Pertamina. Rinciannya, sebanyak 27,8 juta kl Premium, 14,9 juta kl Solar, dan 1,2 juta kl Kerosene.
Hingga 20 November 2012 realisasi penyaluran BBM bersubsidi masing-masing mencapai 24,9 juta kl Premium, 13,7 juta kl Solar, dan 1,1 juta kl Kerosene.
Mengacu pada surat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tertanggal 7 November 2012 perihal Pengendalian Distribusi Sisa Kuota BBM Bersubsidi 2012, penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan membagi sisa kuota masing-masing daerah dengan jumlah hari yang tersisa mulai 19 November hingga 31 Desember 2012.
Pertamina juga akan meningkatkan ketersediaan BBM nonsubsidi di SPBU-SPBU yang telah dapat melayani penjualan Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex.

Sumber : Minggu, 25 November 2012

Analisis :
Pembatasan kuota ini ada baik dan buruknya, baiknya untuk mengendalikan kuota BBM bersubsidi agar tidak melamapui batas kapasitas yang sudah ditentukan oleh pemerintah, "Ini sesuai dengan amanat pemerintah," kata Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Ali Mundakir, Sabtu (24/11/2012) di Jakarta. Dan buruknya masyarakat akan kelangkaan BBM bersubsidi, dan ini sudah terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

Rincian Iuran Yang Akan Ditarik oleh OJK

INI RINCIAN IURAN YANG AKAN DITARIK OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran iuran kepada pelaku industri keuangan sebesar 0,03 persen- 0,06 persen mulai lebih jelas. Besaran pungutan yang dimaksud OJK mencakup biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun. Berikut rinciannya:
Pertama, bank umum, bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah, asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, lembaga pembiayaan yaitu perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur serta lembaga jasa keuangan lainnya yaitu Pegadaian, perusahaan penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, akan dikenakan besaran mulai 2013-2015 sebesar 0,03 persen-0,06 persen dari aset yang dimiliki setelah diaudit.
Kedua, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara perdagangan surat utang negara (SUN) di luar bursa efek, akan dikenakan pungutan sebesar 7,5 persen-15 persen dari pendapatan usaha.
Ketiga, penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, akan dikenakan pungutan sebesar 0,015 persen-0,03 persen, dari aset.
Keempat, manajer investasi, akan dikenakan besaran sebesar 0,5 persen-0,75 persen, dari imbalan pengelolaan (management fee). Kelima, Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait Pengelolaan Investasi, akan dikenakan biaya sebesar 0,5 persen, dari imbalan jasa kustodian (Custodian Fee).
Keenam, agen penjual efek reksadana, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta - Rp 100 juta per perusahaan. Ketujuh, perusahaan pemeringkat efek akan dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta - Rp 15 juta per perusahaan. Kedelapan, penasihat investasi akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta - Rp 5 juta per perusahaan.
Kesembilan, penasihat investasi, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000 per orang. Kesepuluh, emiten dan perusahaan publik yaitu perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta - Rp 100 juta berdasarkan aset. Perusahaan dengan jumlah aset lebih dari atau sama dengan Rp 5 triliun dan kurang dari atau sama dengan Rp 10 triliun akan dikenakan biaya sebesar Rp 25 juta - Rp 50 juta berdasarkan aset.
Sedangkan perusahaan dengan jumlah aset lebih dari atau sama dengan Rp 1 triliun dan kurang dari Rp 5 triliun akan dikenakan biaya sebesar Rp 17,5 juta - Rp 35 juta berdasarkan aset. Perusahaan dengan jumlah aset kurang dari Rp 1 triliun, akan dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta -Rp 15 juta, berdasarkan aset.
Kesebelas, lembaga penunjang perbankan yaitu lembaga pemeringkat; lembaga penunjang pasar modal yaitu biro administrasi efek, bank kustodian, dan wali amanat; lembaga penunjang IKNB yaitu perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, perusahaan konsultan aktuaria, perusahaan agen asuransi, lembaga penilai harga efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta  - Rp 5 juta per perusahaan.
Kedua belas, pihak penerbit daftar efek syariah, akan dikenakan biaya sebesar Rp 1,25 juta - Rp 2,5 juta berdasarkan per perusahaan.
Ketiga belas, perantara pedagang efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta - Rp 5 juta berdasarkan per perusahaan.
Keempat belas, profesi penunjang perbankan yaitu akuntan dan penilai; Profesi penunjang pasar modal yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris; profesi penunjang IKNB yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai, pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan aktuaria, akan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta - Rp 2 juta per orang.
Kelima belas, wakil penjamin emisi efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000, per orang. Keenam belas, wakil perantara pedagang efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 125.000 - Rp 250.000, per orang. Ketujuh belas, wakil manajer investasi, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000 per orang. Kedelapan belas, wakil agen penjual efek reksadana, akan dikenakan biaya sebesar Rp 125.000 - Rp250.000 per orang.
Namun, rincian tersebut dianggap Ekonom Senior Universitas Gadjah Mada A. Tony Prasetiantono terlampau besar.
"Wah besar juga itu kalau untuk satu tahun," katanya, Kamis (22/11/2012). Contoh hitungannya, untuk perbankan yang memiliki aset mencapai Rp 500 triliun, maka iuran yang harus diberikan minimal Rp 150 miliar. (Anna Suci Perwitasari/Kontan)

Sumber :  Minggu, 25 November 2012


Analisis :
Lembaga kuangan tidak akan mempersoalkan,jika pungutan dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab. Walaupun masih ada sebagian lembaga keangan yang masih tidak menyetujuinya. Menurut Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, tidak mempersoalkan pungutan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) OJK. Namun, sebaiknya besaran iuran tidak memberatkan industri, sebab perbankan akan menggeser beban tersebut ke konsumen. "Sejak awal kami meminta OJK transparan mengenai besarnya anggaran, terutama berapa yang dialokasikan untuk pengaturan dan pengawasan, biar terang," ujarnya.